TUGAS DAN FUNGSI PPID
SMKN 2 PADANG
- TUGAS PPID
Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang f. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan perundang undangan mengenai kepegawaian. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Publik yang berada di Badan Publik antara lain :
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutahiran Daftar Informasi Publik setelah di mutakhirkan oleh Pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman (media yang menjangkau seluruh pemangku kepentingan) dan/atau permohonan.
- Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan SMK N 2 Padang. Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu oleh pejabat fungsional
- FUNGSI PPID
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan SMKN 2 Padang
PPID SMKN 2 PADANG Akuntabel, Kominikatif, Transparan, Informatif, Flexibel