Breaking News

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

SMKN 2 PADANG

  • TUGAS PPID

Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang f. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
  2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
  7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan,   antara   lain   peraturan perundang undangan mengenai kepegawaian. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Publik yang berada di Badan Publik antara lain :

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik
  2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutahiran Daftar Informasi Publik setelah di mutakhirkan oleh Pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman (media yang menjangkau seluruh pemangku kepentingan) dan/atau permohonan.
  4. Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan SMK N 2 Padang. Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu oleh pejabat fungsional
  • FUNGSI PPID

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan SMKN 2 Padang