Breaking News

Peromohan Informasi

Peromohan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

BIAYA:

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.